Tugas Mpr Menurut Pasal 3 Uud 1945 Adalah

Kata-kata Pembuka

Halo selamat datang di Ilmu.co.id, situs pendidikan terpercaya yang menyajikan informasi berkualitas tinggi. Pada kesempatan kali ini, kami akan mengupas tuntas tentang Tugas MPR Menurut Pasal 3 UUD 1945, sebuah bahasan penting dalam konteks ketatanegaraan Indonesia. MPR, atau Majelis Permusyawaratan Rakyat, memegang peranan krusial dalam sistem pemerintahan Indonesia. Oleh karena itu, pemahaman yang komprehensif mengenai tugas-tugasnya menjadi sangat vital.

Pendahuluan

Pasal 3 UUD 1945 merupakan dasar hukum yang mengatur tugas dan wewenang MPR. Berikut adalah penjelasan lengkapnya:

1. MPR berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar (UUD).

2. MPR berwenang memilih dan memberhentikan presiden dan wakil presiden.

3. MPR berwenang melantik presiden dan wakil presiden.

4. MPR berwenang menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN).

5. MPR berwenang memberikan persetujuan atas RUU RAPBN.

6. MPR berwenang menetapkan peraturan tata tertib MPR.

7. MPR berwenang melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Ketetapan MPR.

Tugas-tugas MPR

1. Mengubah dan Menetapkan UUD

MPR memiliki kewenangan untuk mengubah atau menetapkan UUD. Kewenangan ini merupakan amanat konstitusional yang sangat strategis karena UUD merupakan landasan hukum tertinggi negara Indonesia. Proses perubahan UUD diatur dalam Pasal 37 UUD 1945. Perubahan UUD hanya dapat dilakukan melalui usulan yang diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 anggota MPR yang hadir dalam sidang MPR. Usulan perubahan UUD kemudian akan dibahas dan ditetapkan dalam sidang MPR.

2. Memilih dan Memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden

MPR bertugas memilih dan memberhentikan presiden dan wakil presiden. Pemilihan presiden dan wakil presiden dilakukan melalui mekanisme pemilihan umum. Sementara itu, pemberhentian presiden dan wakil presiden dapat dilakukan melalui mekanisme pemakzulan. Pemakzulan adalah proses hukum yang dilakukan untuk memberhentikan presiden dan wakil presiden dari jabatannya karena telah melakukan pelanggaran konstitusi atau hukum.

3. Melantik Presiden dan Wakil Presiden

Setelah presiden dan wakil presiden terpilih melalui pemilihan umum, MPR bertugas melantik mereka ke dalam jabatannya. Pelantikan presiden dan wakil presiden merupakan simbol resmi pengukuhan mereka sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Proses pelantikan diatur dalam Pasal 9 UUD 1945.

4. Menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN)

GBHN adalah pedoman umum penyelenggaraan negara yang ditetapkan oleh MPR. GBHN berisi arah kebijakan nasional yang menjadi acuan bagi semua lembaga negara dalam menjalankan tugasnya. GBHN ditetapkan melalui sidang MPR yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 anggota MPR. GBHN merupakan landasan bagi pemerintah dalam menyusun rencana pembangunan nasional jangka panjang.

5. Memberikan Persetujuan atas RUU RAPBN

MPR bertugas memberikan persetujuan atas RUU RAPBN yang diajukan oleh pemerintah. Persetujuan MPR merupakan syarat bagi RUU RAPBN untuk disahkan menjadi undang-undang. Persetujuan MPR diberikan melalui sidang MPR yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 anggota MPR. Persetujuan MPR atas RUU RAPBN merupakan bentuk pengawasan MPR terhadap kebijakan fiskal pemerintah.

6. Menetapkan Peraturan Tata Tertib MPR

MPR berwenang menetapkan peraturan tata tertib MPR. Peraturan tata tertib MPR mengatur tata cara penyelenggaraan sidang MPR, keanggotaan MPR, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas MPR. Peraturan tata tertib MPR disusun oleh Badan Pekerja MPR dan ditetapkan melalui sidang MPR.

7. Melakukan Pengawasan terhadap Pelaksanaan Ketetapan MPR

MPR bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Ketetapan MPR. Ketetapan MPR adalah keputusan-keputusan yang diambil oleh MPR. Pengawasan dilakukan melalui mekanisme Badan Pekerja MPR. Badan Pekerja MPR bertugas untuk memantau dan melaporkan pelaksanaan Ketetapan MPR kepada MPR. Melalui mekanisme ini, MPR memastikan bahwa Ketetapan MPR dilaksanakan dengan baik oleh lembaga-lembaga negara terkait.

Kelebihan dan Kekurangan Tugas MPR Menurut Pasal 3 UUD 1945

Kelebihan

1. Memperkuat Sistem Demokrasi:

Tugas-tugas MPR menurut Pasal 3 UUD 1945 memperkuat sistem demokrasi Indonesia. Pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat, serta kewenangan MPR dalam mengubah UUD dan menetapkan GBHN, merupakan perwujudan dari prinsip kedaulatan rakyat.

2. Menjaga Kesatuan dan Persatuan Bangsa:

MPR memiliki peran penting dalam menjaga kesatuan dan persatuan bangsa. Melalui mekanisme sidang MPR, seluruh elemen bangsa berkumpul untuk membahas dan memutuskan hal-hal penting terkait kehidupan bernegara. Hal ini dapat mempersatukan bangsa dan mencegah terjadinya perpecahan.

3. Memberikan Pengawasan dan Kontrol terhadap Pemerintah:

MPR memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Ketetapan MPR. Kewenangan ini memberikan kontrol terhadap pemerintah dan memastikan bahwa pemerintah menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh MPR.

4. Menjamin Akuntabilitas Lembaga-Lembaga Negara:

Tugas MPR dalam menetapkan GBHN dan memberikan persetujuan atas RUU RAPBN merupakan bentuk akuntabilitas lembaga-lembaga negara kepada MPR. Melalui mekanisme ini, MPR dapat memastikan bahwa lembaga-lembaga negara menjalankan tugasnya sesuai dengan tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan.

5. Menjamin Kelangsungan Hidup Negara:

Tugas MPR dalam mengubah UUD merupakan jaminan bagi kelangsungan hidup negara. UUD merupakan landasan hukum tertinggi negara yang mengatur seluruh aspek kehidupan bernegara. Dengan kewenangan untuk mengubah UUD, MPR dapat memastikan bahwa UUD tetap sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan bangsa.

Kekurangan

1. Potensi Penyalahgunaan Kewenangan:

Tugas-tugas MPR yang sangat luas berpotensi disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Misalnya, kewenangan MPR dalam mengubah UUD dapat digunakan untuk melanggengkan kekuasaan atau menguntungkan kelompok tertentu.

2. Prosedur Pengambilan Keputusan yang Rumit:

Pengambilan keputusan di MPR memerlukan prosedur yang rumit. Hal ini dapat menghambat proses pengambilan keputusan dan menyebabkan kebuntuan dalam penyelenggaraan sidang MPR.

3. Kurangnya Akuntabilitas MPR:

MPR sebagai lembaga yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum, kurang memiliki akuntabilitas kepada rakyat. Hal ini karena anggota MPR tidak dipilih langsung oleh rakyat, melainkan melalui perwakilan partai politik.

4. Potensi Dominasi Politik:

Tugas MPR dalam memilih dan memberhentikan presiden dan wakil presiden dapat menimbulkan potensi dominasi politik. Partai politik yang memiliki mayoritas suara di MPR dapat menggunakan kekuasaannya untuk kepentingan politik semata.

5. Penyelenggaraan Sidang MPR yang Mahal:

Penyelenggaraan sidang MPR membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Hal ini dapat membebani anggaran negara dan mengalihkan sumber daya dari hal-hal yang lebih penting.

Tabel Tugas-Tugas MPR Menurut Pasal 3 UUD 1945

No Tugas MPR Dasar Hukum
1 Mengubah dan menetapkan UUD Pasal 3 Ayat (1) UUD 1945
2 Memilih dan memberhentikan presiden dan wakil presiden Pasal 3 Ayat (2) UUD 1945
3 Melantik presiden dan wakil presiden Pasal 9 UUD 1945
4 Menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) Pasal 3 Ayat (3) UUD 1945
5 Memberikan persetujuan atas RUU RAPBN Pasal 3 Ayat (4) UUD 1945
6 Menetapkan peraturan tata tertib MPR Pasal 3 Ayat (5) UUD 1945
7 Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Ketetapan MPR Pasal 3 Ayat (6) UUD 1945

FAQ

  1. Apa dasar hukum dari tugas-tugas MPR